4 Syarat Mengurus Surat Kehilangan BPKB di Jambi
BPKB Hilang? Ini Dia Cara Mengurusnya Kalau BPKB hilang dianjurkan untuk membuat laporan kehilangan Polisi terlebih dahulu ya.
Terkadang kita pernah mengalami yang namanya kehilangan dokumen, salah satunya adalah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) syarat syarat apa aja ayo simak sampai bawah.
1. Surat Keterangan Kehilangan BKPB dari Kantor Kepolisian
Anda harus melaporkan kehilangan BPKB Anda di kantor polisi, minimal di tingkat Polsek atau Polres.
Nanti Anda akan dibuatkan Surat Keterangan Kehilangan BPKB yang isinya kurang lebih begini isinya
Dokumen Dokumen Penting LainnyaUntuk perorangan :
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan masih berlaku beserta satu lembar fotokopinya.
Bagi yang berhalangan atau tidak bisa datang sendiri harus melampirkan Surat Kuasa bermaterai 6000 ribu cukup.
Untuk Badan Hukum :
Salinan Akta Pendirian beserta satu lembar fotokopinya,
Surat keterangan domisili,
Surat Kuasa bermaterai 6000 cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi stempel badan hukum yang bersangkutan.
Untuk Instansi Pemerintah :
Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi dan distempel oleh instansi yang bersangkutan.
2. Surat Pernyataan BPKB Hilang
Surat pernyataan BPKB hilang ini dibuat dengan dibubuhi materai yang cukup dan ditandatangani pemilik BPKB.
3. Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di Media Massa
Anda harus memasang unit iklan baris yang berisi berita kehilangan BPKB kendaraan Anda di minimal dua media cetak seumpama jawapos dan suaramerdeka dengan tenggang waktu pemasangan selama dua bulan.
Lampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian saat Anda melakukan permohonan untuk memasang iklan tersebut.
Simpan kwitansi bukti pemasangan iklan beserta kliping iklan-iklan yang bersangkutan, yang nantinya harus dilampirkan dalam permohonan pembuatan BPKB pengganti.
4. Surat Ket BPKB Tidak Dalam Status Jaminan Bank
Anda perlu meminta Surat Keterangan dari pihak bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan di salahsatu Bank atau Agunan bank baik bank lokal maupun BUMN, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari dua bank.
Berita Acara Pemeriksaaan BAP singkat dari Badan Reserse Kriminal Bareskrim.
STNK asli dan fotokopinya, serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.Foto kopi BPKB lama yang hilang
Jika Anda tidak memiliki atau menyimpan fotokopinya,
Anda sebaiknya mengetahui nomornya.
Cara Mengurus BPKB Hilang syarat dan caranya sudah saya tuangkan dalam coretan diatas..jika masih kesulitan telepon nomer instansi yang terkait...
Terkadang kita pernah mengalami yang namanya kehilangan dokumen, salah satunya adalah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) syarat syarat apa aja ayo simak sampai bawah.
1. Surat Keterangan Kehilangan BKPB dari Kantor Kepolisian
Anda harus melaporkan kehilangan BPKB Anda di kantor polisi, minimal di tingkat Polsek atau Polres.
Nanti Anda akan dibuatkan Surat Keterangan Kehilangan BPKB yang isinya kurang lebih begini isinya
Dokumen Dokumen Penting LainnyaUntuk perorangan :
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan masih berlaku beserta satu lembar fotokopinya.
Bagi yang berhalangan atau tidak bisa datang sendiri harus melampirkan Surat Kuasa bermaterai 6000 ribu cukup.
Untuk Badan Hukum :
Salinan Akta Pendirian beserta satu lembar fotokopinya,
Surat keterangan domisili,
Surat Kuasa bermaterai 6000 cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi stempel badan hukum yang bersangkutan.
Untuk Instansi Pemerintah :
Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi dan distempel oleh instansi yang bersangkutan.
2. Surat Pernyataan BPKB Hilang
Surat pernyataan BPKB hilang ini dibuat dengan dibubuhi materai yang cukup dan ditandatangani pemilik BPKB.
3. Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di Media Massa
Anda harus memasang unit iklan baris yang berisi berita kehilangan BPKB kendaraan Anda di minimal dua media cetak seumpama jawapos dan suaramerdeka dengan tenggang waktu pemasangan selama dua bulan.
Lampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian saat Anda melakukan permohonan untuk memasang iklan tersebut.
Simpan kwitansi bukti pemasangan iklan beserta kliping iklan-iklan yang bersangkutan, yang nantinya harus dilampirkan dalam permohonan pembuatan BPKB pengganti.
4. Surat Ket BPKB Tidak Dalam Status Jaminan Bank
Anda perlu meminta Surat Keterangan dari pihak bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan di salahsatu Bank atau Agunan bank baik bank lokal maupun BUMN, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari dua bank.
Berita Acara Pemeriksaaan BAP singkat dari Badan Reserse Kriminal Bareskrim.
STNK asli dan fotokopinya, serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.Foto kopi BPKB lama yang hilang
Jika Anda tidak memiliki atau menyimpan fotokopinya,
Anda sebaiknya mengetahui nomornya.
Cara Mengurus BPKB Hilang syarat dan caranya sudah saya tuangkan dalam coretan diatas..jika masih kesulitan telepon nomer instansi yang terkait...
Komentari Aja.. "4 Syarat Mengurus Surat Kehilangan BPKB di Jambi"
Post a Comment