SKCK Online : Cara Cepat Membuatnya, Biaya Pembuatan SKCK

Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) berusaha berkomitmen untuk mempermudah proses pengurusan SKCK secara mudah dan singkat.
SKCK-Online-Cara-Cepat-Membuatnya,-Biaya-Pembuatan-SKCK

SKCK kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK
adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan langsung oleh pihak Polri melalui fungsi
Intelkam kepada seorang pemohon (kamu) / warga masyarakat untuk mendapatkan surat yang menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang
bersangkutan langsung dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan yang melangar hukum.

Masa berlaku SKCK berapa bulan ? berlaku hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya.
Jika telah melewati masa tanggal yang berlaku dan bila dirasa perlu untuk pembaruan,

SKCK dapat diperpanjang ulang, dengan proses perpanjangan seperti yang kamu lakukan 6 bulan terdahulu.
Jika mau cari polres lain ini ada silahkan simak ulang

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK ada dua cara? 1 online atau yang ke 2 dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK
di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang sudah kamu siapkan dan persyaratkan
serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Jangan lupa di setiap anda ingin membuat SKCK baru ataupun perpanjangaan SKCK di usahakan membawa bulpoin ya, karena hal ini sepele tetapi merepotkan jika kamu membutuhkan dalam pengisian dokumen SKCK nantinya.

Dari pada nantinya beli bulpen di warung kaki lima dekat polrestabes tetapi mendapatkan harga mahal, biasanya gitu.

Jika lupa cara membuat SKCK ini ada dokumen yang perlu kamu siapkan resmi terbitan dari Polri mengenai pembahasan SKCK online

Syarat & Ketentuan Membuat SKCK WNI, Beserta Biaya

Bawa Foto kopi KTP dengan menunjukan KTP asli. terus bawa foto kopi Paspor (jika ada).

Bawa  Foto kopi Kartu Keluarga (KK). beserta bawa  foto kopi Akte Lahir / Kenal Lahir atau Ijazah terahir.

Bawa  Foto kopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, seumpama kartu pelajar dan sejenisnya.

Bawa Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah dan berpakaian sopan, tampak muka jelas, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, saat foto harus tampak muka pemohon terlihat secara utuh dan jelas.


Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah

Mabes Polri
Bisa buat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Bisa buat Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
Bisa buat Penerbitan Visa
Buat Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
Buat Naturalisasi Kewarganegaraan
Untuk Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
Untuk Melanjutkan Sekolah Luar Negeri

Tingkat Polda
Melamar Pekerjaan
Memperoleh Paspor atau Visa
Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
Menjadi Notaris
Pencalonan Pejabat Publik
Melanjutkan Sekolah
Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

Tingkat Polres
Tingkat Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota, mau melamar aparatus Negara atau di sebut sebagai PNS sampai melamar anggota TNI/POLRI

Pencalonan Pejabat Publik, Kepemilikan Senjata Api, Melamar kerja atau mau Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

Tingkat Polsek
Seumpama melamar pekerjaan pasti bawa skck, atau saat mau pencalonan Kepala Desa / Pencalonan Sekertaris Desa, Pindah Alamat ataupun saat Melanjutkan Sekolah wajib membuat skck.

Syarat dan Ketentuan Pembuatan SKCK Warga Negara Asing (WNA)

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Foto kopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Foto kopi Paspor.
  4. Foto kopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Foto kopi IMTA dari KEMENAKER RIFfoto kopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.


Kami siap memberikan yang terbaik untuk kepentingan Masyarakat dalam pembuatan SKCK untuk info lebih lanjut kontak di

Divisi Hubungan Masyarakat Polri
021 739 8025

atau kirimkan email untuk pengajuan SKCK secara online di
skckonline@polri.go.id

Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000 untuk WNI. sementara, untuk WNA bisa membayar Rp 60.000

Sekian, selamat membuat SKCK dengan mudah.

Komentari Aja.. "SKCK Online : Cara Cepat Membuatnya, Biaya Pembuatan SKCK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel